
Sosialisasi PERMA No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana di Pengadilan Negeri Lubuk Basung yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023, mengambil tempat Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Basung. Acara Sosialisasi ini dihadiri oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud, Kasubag, Panitera Pengganti, Juru Sitamdan Staf Pengadilan Negeri Lubuk Basung. Adapun narasumber untuk Sosialisasi PERMA No. 2 Tahun 2022 ini adalah Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung Bapak Dadi Suryandi, S.H., M.H..
Adapun tujuan dari diadakannya Sosialisasi PERMA No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana adalah agar seluruh pegawai di Pengadilan Negeri Lubuk Basung dapat mengetahui penerapan hukum penyelesaian keberatan terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam tindak pidana korupsi dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan untuk kepastian hukum.
Pada sosialisasi ini Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung menyampaikan apa yang dimaksud dengan keberatan, pemohon, dan barang dalam PERMA ini. Selain itu Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung juga menjelaskan mengenai wewenang pengadilan untuk mengadili, tata cara pengajuan keberatan, pemeriksaan keberatan, upaya hukum dan juga pelaksanaan penetapan pengadilan atas permohonan keberatan

