Alur Pengaduan

Tata Cara Pengaduan

1 Cara Lapor Secara Langsung (Offline)
  • Datang ke Kantor PN: Kunjungi Pengadilan Negeri setempat dan menuju ke Meja Pengaduan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  • Siapkan Dokumen: Membawa surat pengaduan tertulis, baik tulisan tangan maupun diketik, serta identitas diri seperti KTP/SIM.
  • Isi Formulir: Petugas akan membantu mengisi formulir pengaduan, atau Anda dapat menyerahkan surat pengaduan yang telah disiapkan.
  • Bukti Laporan: Petugas akan memasukkan laporan ke aplikasi SIWAS dan memberikan tanda terima laporan.
2 Cara Lapor Secara Daring (Online – SIWAS)
  • Akses Situs: Buka aplikasi SIWAS Mahkamah Agung melalui:
    Buka SIWAS Mahkamah Agung
  • Registrasi/Login: Jika belum memiliki akun, klik Register dan isi data diri secara lengkap.
  • Tambah Laporan: Masuk ke akun, pilih menu Pengaduan, kemudian pilih Tambah Laporan Whistleblower.
  • Isi Data: Masukkan identitas terlapor, jabatan, uraian perbuatan, bukti berupa dokumen/foto/video, serta lokasi kejadian.
  • Konfirmasi: Kirim laporan dan simpan kode barcode atau tanda terima laporan.
3 Informasi yang Wajib Ada dalam Laporan

Agar laporan dapat diproses dengan baik, pastikan laporan memuat informasi berikut:

  • Identitas Terlapor: Nama jelas, jabatan, dan satuan kerja atau pengadilan tempat bertugas.
  • Uraian Perbuatan: Kronologi kejadian, waktu, dan tempat kejadian.
  • Bukti: Dokumen, foto, video, atau saksi yang mendukung laporan.
  • Nomor Perkara: Wajib dicantumkan apabila laporan berkaitan dengan pemeriksaan perkara tertentu.
4 Hal yang Perlu Diketahui

Biaya: Pengaduan di Pengadilan Negeri tidak dipungut biaya (gratis).

Kerahasiaan: Pelapor dapat meminta agar identitasnya dirahasiakan.

Jenis Pelaporan: SIWAS digunakan untuk pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau perilaku aparat.

Catatan: Pengaduan tidak diperuntukkan bagi permasalahan yustisial yang berkaitan dengan hasil putusan perkara.