Tata Cara Pengaduan
- Datang ke Kantor PN: Kunjungi Pengadilan Negeri setempat dan menuju ke Meja Pengaduan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Siapkan Dokumen: Membawa surat pengaduan tertulis, baik tulisan tangan maupun diketik, serta identitas diri seperti KTP/SIM.
- Isi Formulir: Petugas akan membantu mengisi formulir pengaduan, atau Anda dapat menyerahkan surat pengaduan yang telah disiapkan.
- Bukti Laporan: Petugas akan memasukkan laporan ke aplikasi SIWAS dan memberikan tanda terima laporan.
-
Akses Situs:
Buka aplikasi SIWAS Mahkamah Agung melalui:
Buka SIWAS Mahkamah Agung - Registrasi/Login: Jika belum memiliki akun, klik Register dan isi data diri secara lengkap.
- Tambah Laporan: Masuk ke akun, pilih menu Pengaduan, kemudian pilih Tambah Laporan Whistleblower.
- Isi Data: Masukkan identitas terlapor, jabatan, uraian perbuatan, bukti berupa dokumen/foto/video, serta lokasi kejadian.
- Konfirmasi: Kirim laporan dan simpan kode barcode atau tanda terima laporan.
Agar laporan dapat diproses dengan baik, pastikan laporan memuat informasi berikut:
- Identitas Terlapor: Nama jelas, jabatan, dan satuan kerja atau pengadilan tempat bertugas.
- Uraian Perbuatan: Kronologi kejadian, waktu, dan tempat kejadian.
- Bukti: Dokumen, foto, video, atau saksi yang mendukung laporan.
- Nomor Perkara: Wajib dicantumkan apabila laporan berkaitan dengan pemeriksaan perkara tertentu.
Biaya: Pengaduan di Pengadilan Negeri tidak dipungut biaya (gratis).
Kerahasiaan: Pelapor dapat meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Jenis Pelaporan: SIWAS digunakan untuk pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau perilaku aparat.
Catatan: Pengaduan tidak diperuntukkan bagi permasalahan yustisial yang berkaitan dengan hasil putusan perkara.

