LAYANAN BANTUAN HUKUM & PRODEO
Pengadilan Negeri Lubuk Basung
Layanan Bantuan Hukum
Fasilitas bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum
🏛️ Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
👨⚖️ Advokat Piket
Pengadilan menyediakan Advokat Piket melalui kerja sama dengan lembaga penyedia bantuan hukum yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Layanan yang Diberikan Advokat Piket
Bantuan dan informasi hukum bagi masyarakat pencari keadilan
- Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum.
- Bantuan pembuatan dokumen hukum.
- Advis, konsultasi hukum, dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata.
- Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai dengan syarat yang berlaku.
- Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapatkan bantuan jasa advokat sesuai dengan syarat yang berlaku.
💡 Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim.
Komponen Biaya Perkara Prodeo
Pelayanan perkara prodeo diberikan secara cuma-cuma sesuai ketentuan
Persyaratan Permohonan Prodeo
Dokumen yang dapat dilampirkan oleh masyarakat tidak mampu
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat.
-
Surat keterangan tunjangan sosial lainnya, seperti:
- Kartu Keluarga Miskin;
- Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas);
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH);
- Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
- Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
📝 Bagi Pemohon yang Tidak Dapat Membaca atau Menulis
Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca, permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
Prosedur Permohonan Berperkara Secara Prodeo
Tahapan pengajuan permohonan pembebasan biaya perkara
Ketentuan Hasil Pemeriksaan
Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses.

