Hak Mendapatkan Bantuan Hukum

LAYANAN BANTUAN HUKUM & PRODEO

Pengadilan Negeri Lubuk Basung

Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk memperoleh akses terhadap layanan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
⚖

Layanan Bantuan Hukum

Fasilitas bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum

🏛️ Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.

👨‍⚖️ Advokat Piket

Pengadilan menyediakan Advokat Piket melalui kerja sama dengan lembaga penyedia bantuan hukum yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

✓

Layanan yang Diberikan Advokat Piket

Bantuan dan informasi hukum bagi masyarakat pencari keadilan

  1. Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum.
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum.
  3. Advis, konsultasi hukum, dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata.
  4. Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai dengan syarat yang berlaku.
  5. Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapatkan bantuan jasa advokat sesuai dengan syarat yang berlaku.

💡 Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim.

Rp

Komponen Biaya Perkara Prodeo

Pelayanan perkara prodeo diberikan secara cuma-cuma sesuai ketentuan

Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo.
Biaya Pemanggilan
Pemberitahuan Isi Putusan
Biaya Saksi/Saksi Ahli
Biaya Materai
Biaya Alat Tulis Kantor
Biaya Penggandaan/Fotokopi
Biaya Pemberkasan
Biaya Pengiriman Berkas
📄

Persyaratan Permohonan Prodeo

Dokumen yang dapat dilampirkan oleh masyarakat tidak mampu

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat.
  2. Surat keterangan tunjangan sosial lainnya, seperti:
    • Kartu Keluarga Miskin;
    • Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas);
    • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH);
    • Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  3. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

📝 Bagi Pemohon yang Tidak Dapat Membaca atau Menulis

Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca, permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.

➜

Prosedur Permohonan Berperkara Secara Prodeo

Tahapan pengajuan permohonan pembebasan biaya perkara

1
Pengajuan Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung.
2
Pemeriksaan Dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk memerintahkan pemberitahuan kepada pihak lawan dan pemanggilan kedua belah pihak untuk pemeriksaan ketidakmampuan Pemohon.
3
Pengiriman Berita Acara Paling lambat 7 hari setelah pemeriksaan, Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan beserta permohonan dan dokumen pendukung kepada Pengadilan yang berwenang.
4
Penetapan Apabila memenuhi syarat diberikan penetapan izin berperkara secara prodeo. Jika tidak memenuhi syarat, diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo.

Ketentuan Hasil Pemeriksaan

✓
Jika permohonan memenuhi syarat, diberikan penetapan izin berperkara secara prodeo.
✓
Izin beracara secara prodeo diberikan oleh Pengadilan atas perkara yang diajukan pada tingkatan pengadilan tertentu saja.
✓
Jika pemohon ternyata merupakan orang yang mampu, diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo dan pemohon harus membayar biaya perkara seperti layaknya berperkara secara umum.
📌 Ketersediaan Anggaran Prodeo

Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses.