Tugas Pokok dan Fungsi

Pengadilan Negeri Lubuk Basung Kelas II merupakan badan peradilan umum yang berada di bawah Mahkamah Agung mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai pelaksana kebijakan dalam upaya mensukseskan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung. Adapun secara khusus Pengadilan Negeri Lubuk Basung Kelas II memiliki tugas pokok bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Sedangkan fungsi dari Pengadilan Negeri Lubuk Basung adalah sebagai berikut:

Fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada Pegawai Pengadilan Negeri Lubuk Basung, baik menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum.

  1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Lubuk Basung di wilayah Hukumnya.
  2. Fungsi Administrasi, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, Keuangan dan Kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Teknis Peradilan dan Administrasi Peradilan.
  3. Fungsi pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
  4. Fungsi Pengawasan internal dalam pelaksanaan tugas-tugas Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
  5. Fungsi penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan dibidang Tugas dan fungsinya kepada Pengadilan Tinggi Padang.
  6. Fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada Pegawai Pengadilan Negeri Lubuk Basung, baik menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum.