Hak Hak Masyarakat Pencari Keadilan

HAK-HAK MASYARAKAT PENCARI KEADILAN

Pengadilan Negeri Lubuk Basung

Setiap masyarakat pencari keadilan memiliki hak untuk memperoleh pelayanan dan proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak-hak berikut merupakan bagian dari jaminan perlindungan dalam proses peradilan.
⚖

Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan

Pasal 6 ayat (1) huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007

1
Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
2
Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.
3
Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
4
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
5
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
6
Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim.
7
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak memahami bahasa Indonesia.
8
Berhak memilih penasihat hukumnya sendiri.
9
Berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
10
Bagi orang asing, berhak menghubungi atau berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
11
Berhak menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
12
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
13
Berhak menghubungi atau menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
14
Berhak menghubungi atau menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
15
Berhak mengirim atau menerima surat dari atau kepada penasihat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
16
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
17
Berhak menghubungi atau menerima kunjungan rohaniawan.
18
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
19
Berhak segera menerima atau menolak putusan.
20
Berhak mengajukan banding atas putusan pengadilan dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
21
Berhak mencabut pernyataannya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
22
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
23
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 KUHAP.
Dasar Hukum:
Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Pasal 50
(1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.

(2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.

(3) Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.
Pasal 51 — Hak untuk Mempersiapkan Pembelaan
a. Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.

b. Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.
Pasal 52
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
Pasal 53 — Bantuan Juru Bahasa
(1) Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.

(2) Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan/atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.
Pasal 54 — Bantuan Hukum
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 55 — Memilih Penasihat Hukum
Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Pasal 56 — Penunjukan Penasihat Hukum
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

(2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Pasal 57 — Hak Menghubungi Penasihat Hukum
(1) Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

(2) Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.
Pasal 58 — Hak Menghubungi Dokter Pribadi
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan, baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
Pasal 59 — Pemberitahuan Penahanan
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.
Pasal 60 — Hak Menghubungi Keluarga
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.