Peraturan Dan Kebijakan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Dasar Hukum Layanan Hukum

Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 56 dan 57 UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 68 B dan 69 C UU No. 49 Tahun 2009, Pasal 60 B dan 60 C UU No. 50 Tahun 2009, serta Pasal 114 C dan 144 D UU No. 51 Tahun 2009, setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

Ketentuan tersebut juga mengatur pembentukan Pos Bantuan Hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya berkewajiban memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan, termasuk akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selanjutnya, pada tanggal 5 Maret 2026, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1344/DJU/SK.HM1.1/III/2026 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan pada Lingkungan Peradilan Umum.

Selengkapnya:
📄
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014
📖 Lihat Dokumen
📄
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014
📖 Lihat Dokumen
📄
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1344/DJU/SK.HM1.1/III/2026 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014
📖 Lihat Dokumen
Informasi: Dokumen peraturan dan petunjuk teknis di atas dapat diakses sebagai bahan informasi mengenai pelaksanaan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu pada lingkungan peradilan umum.