Prosedur Eksekusi

EKSEKUSI

Pengadilan Negeri Lubuk Basung

Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika diperlukan dengan bantuan kekuatan umum.
⚖

Tahap-Tahap Pelaksanaan Eksekusi

1
Permohonan Eksekusi.
2
Telaah terhadap permohonan eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Muda atau Tim yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dituangkan dalam resume telaah eksekusi.
3
Apabila hasil resume telaah menunjukkan bahwa permohonan eksekusi dapat dilaksanakan, dilakukan penghitungan panjar biaya eksekusi dan Pemohon Eksekusi dipersilakan untuk melakukan pembayaran.
4
Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan peringatan eksekusi (aanmaning) setelah terlebih dahulu ada permintaan eksekusi dari Pemohon Eksekusi (Penggugat/Pihak yang menang perkara), dengan mendasarkan pada Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg.

Penetapan peringatan eksekusi berisi perintah kepada Panitera/Jurusita/Jurusita Pengganti untuk memanggil Termohon Eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) agar diperingatkan untuk memenuhi atau menjalankan putusan.
5
Apabila Termohon Eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) tidak hadir tanpa alasan setelah dipanggil secara sah dan patut, maka proses eksekusi dapat langsung diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanpa sidang insidentil untuk memberi peringatan, kecuali Ketua Pengadilan menganggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
6
Peringatan eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dilakukan dalam pemeriksaan sidang insidentil, dibantu oleh Panitera, dengan dihadiri Termohon Eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah). Apabila dipandang perlu, Pemohon Eksekusi (Penggugat/Pihak yang menang perkara) dapat dihadirkan.
7
Peringatan eksekusi dalam sidang insidentil tersebut dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera.
8
Dalam peringatan eksekusi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri memperingatkan Termohon Eksekusi agar memenuhi atau melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari terhitung sejak diberikan peringatan.
9
Apabila tenggang waktu terlampaui dan tidak ada keterangan atau pernyataan dari pihak yang kalah tentang pemenuhan putusan, maka sejak saat itu Pemohon dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menindaklanjuti permohonan eksekusi tanpa harus mengajukan permohonan ulang dari pihak yang menang (Pasal 197 ayat (1) HIR/ Pasal 208 ayat (1) RBg).
10
Apabila perkara sudah dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag), maka tidak perlu diperintahkan lagi sita eksekusi (executorial beslag). Apabila dalam perkara tersebut tidak dilakukan sita jaminan sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan penetapan sita eksekusi.

Dalam hal eksekusi pengosongan, tidak selalu harus diletakkan sita eksekusi dan dapat langsung dilaksanakan pengosongan tanpa penyitaan.
11
Dalam hal melaksanakan putusan yang memerintahkan untuk melakukan pengosongan (eksekusi riil), hari dan tanggal pelaksanaan pengosongan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri setelah dilakukan rapat koordinasi dengan aparat keamanan.
12
Apabila Termohon Eksekusi merupakan unsur TNI, baik yang masih aktif maupun yang telah purnawirawan, maka harus melibatkan pengamanan Polisi Militer (PM).
13
Sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (constatering) guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Panitera, Jurusita/Jurusita Pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan, jika diperlukan, petugas Badan Pertanahan Nasional serta dituangkan dalam Berita Acara.
14
Dalam hal pemberitahuan eksekusi pengosongan dilakukan melalui surat (Surat Pemberitahuan) kepada Termohon Eksekusi, harus memperhatikan jangka waktu yang memadai antara tanggal pemberitahuan dengan tanggal pelaksanaan pengosongan.
15
Pengosongan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan, dengan cara yang persuasif dan tidak arogan.

Misalnya, dengan memerintahkan Pemohon Eksekusi menyiapkan gudang penampungan untuk menyimpan barang milik Termohon Eksekusi dalam waktu yang ditentukan, atas biaya Pemohon.
16
Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, tanah atau bangunan yang dikosongkan pada hari itu juga segera diserahkan kepada Pemohon Eksekusi atau kuasanya yang dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan, dengan dihadiri oleh aparat.
⚖️ Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning) / Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, atau Mahkamah Agung
  1. Permohonan Teguran (aanmaning)/eksekusi diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Pemohon Eksekusi atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum.
  2. Surat permohonan aanmaning/eksekusi berisi:
    • Identitas Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi sesuai identitas diri/KTP;
    • Uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan;
    • Objek perkara;
    • Amar putusan Pengadilan tingkat pertama sampai dengan terakhir;
    • Tanggal penerimaan pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon.
  3. Surat permohonan dilampiri dengan:
    • Fotokopi salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan fotokopi/cap stempel basah PN;
    • Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa;
    • Relaas pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon;
    • Surat pernyataan dari Pemohon bahwa objek eksekusi tidak terkait dengan perkara lain, misalnya perkara TUN, Pidana, atau Tipikor;
    • Surat-surat lain yang dipandang perlu apabila ada.
🤝 Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning) / Eksekusi terhadap Akta Perdamaian (Acta van Dading)
  1. Permohonan aanmaning/eksekusi ditandatangani oleh prinsipal Pemohon atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus.
  2. Surat permohonan aanmaning/eksekusi berisi:
    • Identitas Pemohon dan Termohon sesuai identitas diri/KTP;
    • Uraian singkat akta perdamaian dan alasan permohonan;
    • Objek perdamaian.
  3. Surat permohonan dilampiri dengan:
    • Fotokopi Akta Perdamaian (Acta van Dading) sesuai dengan aslinya (stempel basah PN);
    • Surat-surat lain yang dipandang perlu apabila ada.