SEJARAH PENGADILAN NEGERI LUBUK BASUNG
Perjalanan dan perkembangan Pengadilan Negeri Lubuk Basung dalam memberikan pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Awal Berdirinya Pengadilan Negeri Lubuk Basung
Pengadilan Negeri Lubuk Basung terbentuk pada 10 Agustus 1981 dan diresmikan oleh Sekretaris Jenderal Departemen Kehakiman, Nusrun Syahrun, S.H.
Pembentukan tersebut berdasarkan Surat Menteri Kehakiman Nomor M-01-PR.07.02.81 tanggal 17 Januari 1981. Kehadiran Pengadilan Negeri Lubuk Basung menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di wilayah Kabupaten Agam.
Gedung Pengadilan
Gedung Pengadilan Negeri Lubuk Basung terletak di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 538, Lubuk Basung, Kabupaten Agam, yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan Dr. Moh. Hatta Nomor 538.
Gedung tersebut dibangun pada tahun 1983 dan selesai pada tahun 1984 dengan biaya pembangunan yang bersumber dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
Gedung Pengadilan Negeri Lubuk Basung digunakan untuk melaksanakan pemeriksaan dan mengadili perkara pidana maupun perdata dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
Sebelum Terbentuknya Pengadilan Negeri Lubuk Basung
Sebelum terbentuknya Pengadilan Negeri Lubuk Basung, wilayah tersebut termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Basung memiliki karakteristik geografis yang beragam, terdiri atas kawasan dataran tinggi Bukit Barisan dengan tanah yang subur untuk kegiatan pertanian serta kawasan dataran rendah di bagian barat.
Wilayah Hukum Pada Masa Awal
Pada masa awal berdirinya, daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Basung meliputi seluruh wilayah Kabupaten Agam yang terdiri dari 15 kecamatan:
Tempat Sidang
Dalam perkembangannya, Pengadilan Negeri Lubuk Basung memiliki beberapa tempat sidang tetap untuk mendukung akses masyarakat terhadap layanan peradilan.
- Tanjung Mutiara
- Lubuk Basung
- IV Nagari
- Tanjung Raya
- Matur
- Palembayan
- IV Koto
- Banuhampu
- Sungai Puar
- IV Angkat
- Candung
- Tilatang Kamang
- Kamang Magek
- Baso
- Palupuh
Perkembangan Tempat Sidang
Zitting Plaatz atau sidang di luar gedung Pengadilan yang berada di IV Koto sudah tidak aktif sejak tahun 1990-an. Pada tahun 1990, Zitting Plaatz IV Koto dipindahkan ke Biaro dan pelaksanaan sidang di Biaro berlangsung hingga tahun 2012.
Tempat sidang yang masih ada sampai sekarang adalah Zitting Plaatz Maninjau. Pelaksanaan sidang di Maninjau diperuntukkan bagi perkara-perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Wilayah Hukum Saat Ini
Saat ini, wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Basung meliputi 10 (sepuluh) kecamatan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK/VI/2022 tentang Perubahan atas SK KMA Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan.
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung dari Masa ke Masa
Dalam perjalanan sejarahnya, Pengadilan Negeri Lubuk Basung telah dipimpin oleh sejumlah Ketua Pengadilan yang memberikan kontribusi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung saat ini

