
Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 telah diadakan sosialisasi Perma No.3 Tahun 2022 di Pengadilan Negeri Lubuk Basung yang disampaikan oleh Bapak Yoshito Siburian, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung). Sosialisasi ini diadakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Basung yang dihadiri oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud, Kasubag, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Staf Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
Sosialisasi PERMA No. 3 Tahun 2022 bertujuan untuk menginformasikan dan memberikan pengetahuan kepada seluruh pegawai Pengadilan Negeri Lubuk Basung mengenai PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elekronik.
Bapak Yoshito Siburian, S.H., menyampaikan bahwa PERMA No. 3 Tahun 2022 ini tidak mencabut pemberlakuan PERMA yang lama, hanya saja PERMA ini adalah pengembangan dari PERMA lama hal ini berkaitan dengan berkembangnya teknologi yang ada. Dalam PERMA No. 3 Tahun 2022 ini dijelaskan mengenai bagaimana penerapan mediasi elektronik dan tata cara penggunaan aplikasi untuk proses mediasinya. Sedangkan, mengenai tata tertib pada saat mediasi elektronik berlangsung, apakah pihak yang tidak berkepentingan boleh ikut serta dalam proses mediasi elektronik ini. Bapak Yoshito Siburian, S.H., dan ditambahkan oleh Bapak Dadi Suryandi, S.H., menjelaskan mengenai tata tertib persidangan elektronik dan juga mengenai prinsip mediasi ini sudah diatur di dalam PERMA No. 3 Tahun 2022 ini, karena proses mediasi ini berjalan secara virtual maka dibutuhkan kejujuran pihak dalam melaksanakan mediasi elektronik ini.

