Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

  1. Bertanggung Jawab Atas Pengelolaan Tugas Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Lakasana;
  2. Bertanggungjawab Atas Buku Pengawasan Bidang Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Buku Induk Pegawai, Buku Kendala Cuti, KGB, Pensiun dan Kenaikan Pangkat;
  3. Mengelola Surat Masuk dan Surat Keluar idang Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
  4. Merencanakan Usuk Kenaikan Pangkat Hakim dan Pegawai 6 Bulan Sebelum Kenaikan Pangkat yang Bersangkutan;
  5. Menyiapkan Kelengkapan Berkas Hakim dan Pegawai yang Mendapat Promosi dan Mutasi, Usul Pensiun, Kenaikan Pangkat dan Usul Penghargaan;
  6. Merencanakan Permintaan Cuti Hakim dan Pegawai;
  7. Memproses Teguran Peringatan Atasan dan Hukuman Disiplin Terhadap Hakim dan Pegawai;

Staf

  1. Melakukan Pengarsipan Surat Masuk dan Surat Keluar Dalam File Kepegawaian;
  2. Melakukan Pengelolaan Presensi Hakim dan Pegawai;
  3. Melakukan Pengelolaan Terhadap Surat Tugas;
  4. Melakukan Pengarsipan Permohonan Cuti Bagi Hakim dan Pegawai Dalam File Kepegawain;
  5. Melakukan Pengarsipan Surat Masuk dan Surat Keluar Dalam File Kepegawaian;

Staf

  1. Melakukan Pengarsipan Surat Izin Keluar Kantor Hakim dan Pegawai;
  2. Melakukan Pengarsipan Dokumen Penilaian Capaian Kinerja Bulanan Pegawai;
  3. Menyiapkan Surat Pernyataan Bagi Hakim dan Pegawai yang Mengalami Masalah Saat Presensi Online;