Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2022

Berita & Kegiatan

 

Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi pada Korban Tindak Pidana.

Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2022 telah diadakan sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2022 tentang “Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi pada Korban Tindak Pidana” di Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Basung. Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung Bapak Dadi Suryandi, S.H., M.H. dan dihadiri oleh  Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud, Kasubag, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Staf Pengadilan Negeri Lubuk Basung.

Terkait PERMA No. 1 Tahun 2022 Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung Bapak Dadi Suryandi, S.H., M.H. menyampaikan wewenang pengadilan untuk mengadili restitusi dan kompensasi, hak korban dan bentuk restitusi dan kompensasi, tata cara pengajuan restitusi dan kompensasi, serta pelaksanaan restitusi dan kompensasi.  Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Sedangkan, kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggungjawabnya.

Pada sosialisasi ini apak Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung Bapak Dadi Suryandi, S.H., M.H. juga  menyampaikan terkait dengan Permohonan Kompensasi yang diajukan bukan di Pengadilan Jakarta Timur, maka dapat diajukan di Pengadilan tempat peristiwa tindak pidana atau WNI tindak pidana terorisme yang terjadi di luar wilayah NKRI dapat diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.