Juru Sita/Juru Sita Penggati

Uraian Tugas Jurusita

  1. Melaksanakan pemanggilan para pihak yang berperkara secara sah dan patut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Melaksanakan pemberitahuan isi putusan kepada para pihak.
  3. Melaksanakan pemberitahuan pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan upaya hukum lainnya sesuai ketentuan.
  4. Melaksanakan pemberitahuan teguran (aanmaning) kepada pihak yang kalah dalam perkara perdata.
  5. Melaksanakan sita jaminan, sita eksekusi, dan sita-sita lainnya berdasarkan penetapan atau perintah Ketua Pengadilan.
  6. Melaksanakan eksekusi sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
  7. Membuat dan menyerahkan relaas panggilan, pemberitahuan, sita, serta dokumen kejurusitaan lainnya.
  8. Menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kejurusitaan kepada Ketua Pengadilan, Panitera, atau pejabat yang berwenang.
  9. Mencatat dan mengadministrasikan seluruh pelaksanaan tugas kejurusitaan.
  10. Menjaga ketertiban, keamanan, integritas, dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas.
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan.

Uraian Tugas Jurusita Pengganti

  1. Melaksanakan pemanggilan para pihak berdasarkan perintah Ketua Pengadilan atau Panitera sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak mengenai proses dan tahapan perkara sesuai kewenangannya.
  3. Membuat dan menyerahkan relaas panggilan serta relaas pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.
  4. Melaksanakan tugas kejurusitaan berdasarkan penetapan atau perintah yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.
  5. Membantu pelaksanaan sita dan tindakan kejurusitaan lainnya sesuai dengan penugasan.
  6. Menyampaikan hasil pelaksanaan pemanggilan, pemberitahuan, dan tindakan kejurusitaan kepada Panitera atau Jurusita.
  7. Mengadministrasikan dokumen dan hasil pelaksanaan tugas kejurusitaan.
  8. Melaksanakan tugas sesuai dengan wilayah dan ketentuan hukum yang berlaku.
  9. Menjaga ketertiban, keamanan, integritas, dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan.