Prosedur Pengaduan

⚖️

Tata Cara Pengaduan

Pengadilan Negeri Lubuk Basung menyediakan berbagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara mudah, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dasar Hukum:
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
📢

Saluran Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui
📱 Layanan Pesan Singkat / SMS 0821-7164-3994
💻 LAPOR! www.lapor.go.id
📮 Surat
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung
Jl. Dr. Moh. Hatta No. 538, Lubuk Basung
🗣️

Pengaduan Secara Lisan

Pengaduan yang disampaikan langsung
  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke Meja Pengaduan dengan menunjukkan identitas diri.
  2. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
  3. Petugas Meja Pengaduan memberikan nomor register pengaduan kepada Pelapor untuk memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.
📝

Pengaduan Secara Tertulis

Persyaratan yang perlu dicantumkan
  1. Identitas Pelapor.
  2. Identitas Terlapor yang jelas.
  3. Perbuatan yang diduga dilanggar, dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, serta bagaimana pelanggaran tersebut terjadi. Apabila berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan dilengkapi dengan nomor perkara.
  4. Bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen pengaduan.
Catatan: Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim kepada Badan Pengawasan apabila diperlukan.
💻

Pengaduan Secara Elektronik

Pengaduan melalui SIWAS MA-RI
  1. Identitas Pelapor.
  2. Identitas Terlapor yang jelas.
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar harus dijelaskan secara jelas. Apabila berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan, termasuk nama jelas, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitas secara lengkap, apabila informasi pengaduan logis dan memadai, pengaduan tetap dapat ditindaklanjuti.
✅

Kriteria Pengaduan yang Ditindaklanjuti

Pengaduan yang memenuhi kriteria
  1. Identitas Pelapor jelas dan substansi/materi pengaduan logis serta memadai, sehingga dapat segera dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran informasinya.
  2. Identitas Pelapor tidak jelas, namun substansi/materi pengaduan logis dan memadai, sehingga dapat segera dilakukan pemeriksaan.
  3. Identitas Pelapor jelas, namun substansi/materi pengaduan kurang jelas, sehingga dapat dilakukan konfirmasi atau klarifikasi sebelum pemeriksaan.
  4. Pengaduan mengenai permasalahan serupa dengan pengaduan yang sedang atau telah diperiksa dapat dijadikan sebagai tambahan informasi.
⚠️

Kriteria Pengaduan yang Tidak Ditindaklanjuti

Pengaduan yang tidak memenuhi ketentuan
  1. Identitas Pelapor tidak jelas, tidak disertai data yang memadai, dan tidak menunjang informasi yang diadukan.
  2. Identitas Pelapor tidak jelas dan substansi pengaduan tidak dijelaskan secara memadai, misalnya pengaduan mengenai penanganan perkara yang dianggap tidak adil tanpa mencantumkan nama pengadilan, tempat kejadian, atau nomor perkara.
  3. Terlapor sudah tidak lagi bekerja sebagai Hakim dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di pengadilan, misalnya telah pensiun atau pindah ke instansi lain.
  4. Pengaduan mengandung unsur tindak pidana dan telah ditangani oleh pejabat yang berwenang.
  5. Pengaduan mengenai keberatan terhadap pertimbangan yuridis dan substansi putusan pengadilan.
  6. Pengaduan mengenai pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi pengadilan, misalnya Advokat, Jaksa, atau Polisi.
  7. Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 3 (tiga) tahun dan tidak terdapat pengaduan sebelumnya.
  8. Pengaduan berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi pada Pengadilan Tingkat Pertama di bawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding, kecuali terdapat perilaku yang tidak profesional (unprofessional conduct).
  9. Keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin.
🛡️

Hak-Hak Pelapor

Hak yang diberikan kepada Pelapor
1

Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.

2

Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.

3

Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan atau pengaduan yang didaftarkannya.

4

Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

5

Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya.

6

Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Informasi Penting
Pengaduan yang disampaikan agar memuat informasi yang jelas, logis, dan dapat didukung dengan bukti atau keterangan yang relevan sehingga dapat membantu proses penanganan pengaduan.
📂

Unduh Lampiran

Dokumen pendukung terkait layanan dan penanganan pengaduan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung.

01
⚖️
PDF

Dasar Hukum

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System).

⬇️ Unduh Dokumen
02
📘
PDF

Panduan SIWAS

Manual Book SIWAS sebagai panduan penggunaan Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

⬇️ Unduh Panduan
03
📝
DOCX

Formulir Pengaduan

Formulir yang dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis.

⬇️ Unduh Formulir