HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN
1
Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan
Setiap pihak berhak menyampaikan tanggapan dan bantahan terhadap dalil atau keterangan yang disampaikan oleh pihak lainnya dalam proses persidangan.
2
Hak Untuk Mengajukan Pembuktian
Setiap pihak berhak mengajukan pembuktian untuk mendukung dalil dan keterangannya dalam persidangan, termasuk mengajukan saksi dan bukti-bukti tertulis.
3
Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan
Setiap pihak berhak mengajukan kesimpulan sebagai penyampaian akhir atas seluruh dalil, fakta, dan pembuktian yang telah disampaikan selama proses persidangan.

