Hak Pokok Dalam Persidangan

HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN

1

Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan

Setiap pihak berhak menyampaikan tanggapan dan bantahan terhadap dalil atau keterangan yang disampaikan oleh pihak lainnya dalam proses persidangan.

Replik Duplik Rereplik Reduplik
2

Hak Untuk Mengajukan Pembuktian

Setiap pihak berhak mengajukan pembuktian untuk mendukung dalil dan keterangannya dalam persidangan, termasuk mengajukan saksi dan bukti-bukti tertulis.

3

Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan

Setiap pihak berhak mengajukan kesimpulan sebagai penyampaian akhir atas seluruh dalil, fakta, dan pembuktian yang telah disampaikan selama proses persidangan.