KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, Pengadilan Negeri Lubuk Basung berkomitmen untuk terus mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Pedoman Layanan Informasi di Pengadilan.
Informasi yang terbuka, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan dan berorientasi kepada masyarakat.
Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan tuntutan masyarakat di era keterbukaan informasi, Pengadilan Negeri Lubuk Basung berupaya menyediakan sarana dan prasarana informasi yang interaktif, dinamis, dan mudah diakses melalui situs web resmi Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
Kehadiran situs web ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pencari keadilan, insan pers, akademisi, serta masyarakat luas dalam memperoleh informasi mengenai pelayanan pengadilan, dasar hukum, pertimbangan hukum, dan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai lembaga pelayanan publik yang memiliki tugas dalam menegakkan hukum dan keadilan, Pengadilan Negeri Lubuk Basung senantiasa berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sehingga informasi mengenai layanan dan produk pengadilan dapat diakses secara mudah, cepat, dan bertanggung jawab.
Semoga situs web resmi Pengadilan Negeri Lubuk Basung dapat menjadi sarana informasi yang bermanfaat, informatif, transparan, serta memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai layanan peradilan.

