INFORMASI PERKARA PIDANA
Pengadilan Negeri Lubuk Basung
⚖️ PERKARA PIDANA BIASA (Pid.B)
Praktik Pengadilan Negeri menunjukkan bahwa penerimaan berkas perkara dari Penuntut Umum pada umumnya disampaikan kepada Panitera. Selanjutnya, berkas perkara tersebut dicatat dalam daftar (register) perkara pidana dan diteruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Setelah diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri, berkas perkara kemudian dibagikan kepada Hakim Ketua Majelis yang bersangkutan untuk diperiksa dan diadili sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cetakan II, 1997.
⚖️ PERKARA PIDANA SINGKAT (Pid.S)
Berdasarkan Pasal 203 ayat (1) KUHAP, perkara dengan acara singkat adalah perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
Pengajuan perkara pidana dengan acara singkat oleh Penuntut Umum ke persidangan dapat dilakukan pada hari-hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Dalam acara singkat, setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim dan pertanyaan formil terhadap terdakwa diajukan, Penuntut Umum dipersilakan menguraikan secara lisan tindak pidana yang didakwakan. Uraian tersebut dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti surat dakwaan sesuai dengan Pasal 203 ayat (3) KUHAP.
Perkara pidana dengan acara singkat baru didaftarkan oleh Panitera/Panitera Muda Pidana setelah Hakim memulai pemeriksaan perkara.
Apabila pada hari sidang yang telah ditentukan terdakwa dan/atau saksi-saksi utama tidak hadir, Majelis Hakim dapat menyerahkan kembali berkas perkara kepada Jaksa secara langsung tanpa penetapan, dengan menggunakan buku pengantar atau ekspedisi.
Apabila dari pemeriksaan di persidangan terdapat hal-hal yang menunjukkan bahwa perkara pidana tersebut tidak bersifat sederhana, Majelis Hakim mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum melalui surat penetapan dengan mencantumkan nomor pendaftaran Pengadilan Negeri.
Penerimaan perkara pidana dengan acara singkat oleh Pengadilan Negeri pada dasarnya mengikuti tata cara penerimaan perkara pidana biasa, yaitu diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera. Perbedaannya, berkas perkara pidana dengan acara singkat tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu pada saat penerimaan.
Putusan dalam perkara pidana dengan acara singkat tidak dibuat secara khusus, melainkan dicatat dalam Berita Acara Sidang atau menjadi satu kesatuan dengan Berita Acara Sidang.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cetakan II, 1997.
⚡ PERKARA PIDANA CEPAT
Perkara dengan acara cepat adalah perkara pidana yang berdasarkan ketentuan hukum acara pidana diperiksa dan diadili dengan tata cara yang sederhana dan cepat.
Perkara yang termasuk dalam acara cepat antara lain perkara tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam KUHAP, serta perkara penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP.
Dalam pemeriksaan perkara dengan acara cepat, Hakim Pengadilan Negeri dapat memeriksa dan mengadili perkara tanpa kehadiran Penuntut Umum, kecuali apabila sebelumnya Penuntut Umum menyatakan keinginannya untuk hadir dalam persidangan.
Contoh perkara yang termasuk dalam kategori tindak pidana ringan antara lain pencurian ringan, penggelapan ringan, penadahan ringan, dan perkara lain yang memenuhi ketentuan untuk diperiksa dengan acara cepat.
Ketentuan mengenai jenis perkara, batasan ancaman pidana, serta tata cara pemeriksaan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
👤 TERDAKWA TIDAK HADIR DI PERSIDANGAN
Dalam perkara dengan acara cepat, apabila terdakwa tidak hadir di persidangan, pemeriksaan dan putusan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa dikenal sebagai putusan verstek sesuai dengan ketentuan Pasal 214 ayat (2) KUHAP.
Apabila putusan berupa pidana perampasan kemerdekaan, terpidana dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan yang memutus perkara. Panitera memberitahukan adanya perlawanan kepada Penyidik dan Hakim menetapkan hari persidangan untuk memutus perkara perlawanan tersebut.
Perlawanan diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa.
Terhadap putusan yang berupa pidana perampasan kemerdekaan, dapat diajukan upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
📚 REGISTER PERKARA PIDANA CEPAT
Dalam hubungan dengan perkara pidana dengan acara cepat, Panitera memelihara register perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Register tersebut meliputi:
Informasi mengenai perkara pidana disajikan sebagai informasi umum. Pelaksanaan pemeriksaan perkara tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

