Prosedur Perkara Perdata

PROSEDUR PERKARA PERDATA

Pengadilan Negeri Lubuk Basung

📄 Pendaftaran Gugatan / Permohonan
  1. Penggugat/Pemohon atau kuasa hukumnya memasukkan dokumen berupa surat gugatan/permohonan kepada petugas di Kepaniteraan Perdata. Jumlah salinan surat gugatan/permohonan sebanyak jumlah pihak ditambah dengan 4 (empat) salinan untuk Majelis Hakim dan arsip.

    Jika Penggugat/Pemohon menguasakan kepada kuasa hukum, Surat Kuasa Khusus kepada kuasa hukum dan fotokopi kartu advokat kuasa hukum juga harus dilampirkan.

    Salinan dokumen yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh Kedutaan/Perwakilan Indonesia di negara tersebut. Salinan dokumen yang dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah.
  2. Dokumen kemudian diperiksa kelengkapannya oleh petugas di Kepaniteraan Perdata. Sekiranya dokumen dinyatakan belum lengkap, dokumen akan dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Jika dokumen dinyatakan lengkap, petugas di Kepaniteraan Perdata akan menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh Penggugat/Pemohon atau kuasa hukumnya ke rekening biaya perkara pada bank yang ditunjuk.
  4. Setelah menyetorkan panjar biaya perkara pada bank yang ditunjuk, Penggugat/Pemohon atau kuasa hukumnya menyerahkan bukti penyetoran panjar biaya perkara kepada petugas di Kepaniteraan Perdata. Petugas kemudian membukukan panjar biaya perkara ke dalam buku keuangan perkara dan mendaftarkan perkara pada register induk perkara.
  5. Penggugat/Pemohon atau kuasa hukumnya beberapa hari kemudian akan menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan. Bagi pihak Tergugat, surat panggilan disertai dengan salinan surat gugatan.
⚖️ Pendaftaran Upaya Hukum Banding
  1. Para pihak berperkara yang keberatan dan tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri berhak menempuh upaya hukum banding dengan mendaftarkan permohonan banding selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah Putusan Pengadilan Negeri diucapkan atau pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri bagi pihak yang tidak hadir saat pembacaan putusan.

    Jika hari ke-14 jatuh pada hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
  2. Atas permohonan banding tersebut, petugas di Kepaniteraan Perdata akan menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh Pemohon Banding atau kuasa hukumnya ke rekening biaya perkara pada bank yang ditunjuk.
  3. Setelah menyetorkan panjar biaya pada bank yang ditunjuk, Pemohon Banding atau kuasa hukumnya menyerahkan bukti penyetoran kepada petugas di Kepaniteraan Perdata. Petugas kemudian membukukan panjar biaya ke dalam buku keuangan perkara dan mendaftarkan permohonan banding pada register induk perkara dan register perkara banding.
  4. Pemohon Banding atau kuasa hukumnya kemudian akan menerima akta pernyataan banding untuk ditandatangani.
  5. Jurusita/Jurusita Pengganti akan memberitahukan pernyataan banding kepada Termohon Banding atau kuasa hukumnya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal pernyataan banding.
  6. Jika dianggap perlu oleh Pemohon Banding atau kuasa hukumnya, alasan-alasan banding (memori banding) dapat disertakan. Salinan memori banding akan diberitahukan kepada Termohon Banding atau kuasa hukumnya yang dituangkan dalam relaas.
  7. Termohon Banding atau kuasa hukumnya dapat mengajukan jawaban atas memori banding (kontra memori banding). Salinan kontra memori banding akan diserahkan kepada Pemohon Banding atau kuasanya dan dituangkan dalam relaas.
  8. Setelah berkas perkara diminutasi, para pihak akan diberitahukan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti untuk mempelajari atau memeriksa berkas perkara (inzage). Kesempatan mempelajari/memeriksa berkas perkara adalah selama 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan inzage.
  9. Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
  10. Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh Pembanding. Apabila permohonan banding diajukan oleh kuasa hukum, pencabutan harus diketahui oleh prinsipal.
  11. Jika berkas perkara telah diterima kembali di Pengadilan Negeri, Jurusita/Jurusita Pengganti akan memberitahukan amar Putusan Pengadilan Tinggi kepada para pihak yang dituangkan dalam relaas.
🏛️ Pendaftaran Upaya Hukum Kasasi
  1. Para pihak yang keberatan dan tidak menerima Putusan Pengadilan Tinggi berhak menempuh upaya hukum kasasi dengan mendaftarkan permohonan kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi diterima oleh para pihak.
  2. Petugas Kepaniteraan Perdata menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh Pemohon Kasasi atau kuasa hukumnya.
  3. Setelah menyetorkan panjar biaya, Pemohon Kasasi atau kuasa hukumnya menyerahkan bukti penyetoran kepada petugas Kepaniteraan Perdata.
  4. Pemohon Kasasi atau kuasa hukumnya menerima akta pernyataan kasasi untuk ditandatangani.
  5. Jurusita/Jurusita Pengganti memberitahukan pernyataan kasasi kepada Termohon Kasasi atau kuasa hukumnya paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal pernyataan kasasi.
  6. Pemohon Kasasi atau kuasa hukumnya wajib memasukkan memori kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan kasasi.
  7. Termohon Kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sesudah disampaikannya memori kasasi.
  8. Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, para pihak diberikan kesempatan untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage).
  9. Dalam waktu 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas perkara harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
  10. Pencabutan permohonan kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri.
  11. Jika berkas perkara telah diterima kembali di Pengadilan Negeri, Jurusita/Jurusita Pengganti akan memberitahukan amar Putusan Mahkamah Agung kepada para pihak melalui relaas.
📑 Pendaftaran Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)
Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
  2. Apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, apabila mengenai suatu bagian tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, atau apabila terdapat putusan yang bertentangan antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu persoalan yang sama.
  4. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
  1. Permohonan PK yang diajukan melampaui tenggang waktu tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
  2. Petugas Kepaniteraan Perdata menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh Pemohon PK atau kuasa hukumnya.
  3. Setelah penyetoran panjar biaya perkara, petugas membukukan panjar biaya dan mendaftarkan permohonan PK pada register perkara.
  4. Pemohon PK atau kuasa hukumnya menerima akta pernyataan PK untuk ditandatangani.
  5. Jurusita/Jurusita Pengganti memberitahukan permohonan PK disertai salinan alasan-alasan PK kepada Termohon PK atau kuasa hukumnya paling lama 14 hari.
  6. Termohon PK atau kuasa hukumnya dapat mengajukan jawaban/tanggapan atas alasan-alasan PK selambat-lambatnya 30 hari sesudah salinan alasan-alasan PK diterima.
  7. Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawaban tersebut, berkas Peninjauan Kembali harus dikirim ke Mahkamah Agung.
  8. Pencabutan permohonan PK diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri.
  9. Jika berkas perkara telah diterima kembali di Pengadilan Negeri, Jurusita/Jurusita Pengganti akan memberitahukan amar Putusan Mahkamah Agung kepada para pihak melalui relaas.
📚 Sumber:
Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II).