SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN
Ketentuan Umum
Sidang di luar gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala, atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada suatu tempat yang berada di dalam wilayah hukumnya, tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
Pelaksanaannya dapat dilakukan dalam bentuk sidang keliling atau sidang di tempat sidang tetap.
Penerima Layanan
Pengadilan Negeri Lubuk Basung dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung Pengadilan untuk mempermudah akses setiap warga negara yang tidak mampu atau mengalami kesulitan menjangkau lokasi kantor Pengadilan.
Hambatan Biaya
Kesulitan menjangkau kantor Pengadilan karena keterbatasan biaya.
Hambatan Fisik
Kondisi fisik tertentu yang menyulitkan masyarakat untuk datang langsung ke Pengadilan.
Hambatan Geografis
Jarak atau kondisi wilayah yang menyulitkan akses menuju gedung Pengadilan.
Sidang keliling ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung berdasarkan kebutuhan serta melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan wilayah dan kondisi geografis.

