Sidang di Luar Gedung Pengadilan

🏛️

SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN

Pengadilan Negeri Lubuk Basung memberikan akses layanan peradilan yang lebih mudah bagi masyarakat pencari keadilan.

Ketentuan Umum

Sidang di luar gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala, atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada suatu tempat yang berada di dalam wilayah hukumnya, tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan Negeri Lubuk Basung.

Pelaksanaannya dapat dilakukan dalam bentuk sidang keliling atau sidang di tempat sidang tetap.

Penerima Layanan

👥

Pengadilan Negeri Lubuk Basung dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung Pengadilan untuk mempermudah akses setiap warga negara yang tidak mampu atau mengalami kesulitan menjangkau lokasi kantor Pengadilan.

💰

Hambatan Biaya

Kesulitan menjangkau kantor Pengadilan karena keterbatasan biaya.

♿

Hambatan Fisik

Kondisi fisik tertentu yang menyulitkan masyarakat untuk datang langsung ke Pengadilan.

🗺️

Hambatan Geografis

Jarak atau kondisi wilayah yang menyulitkan akses menuju gedung Pengadilan.

📌 Penentuan Lokasi dan Pelaksanaan

Sidang keliling ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung berdasarkan kebutuhan serta melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan wilayah dan kondisi geografis.

Pengadilan Negeri Lubuk Basung terus berupaya menghadirkan layanan peradilan yang mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat.