Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

Kepala Subbagian Perencanaan IT dan Pelaporan
- Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran;
- Menyusun Rencana Strategis, PKT dan RKT;
- Menyusun LKJIP;
- Menyusun Laporan Tahunan;
- Menyusun RKAKL dan Data Dukung Sesuai Pagu Indikatif, Pagu Sementara dan Pagu Definitif;
- Menyusun dan Membuat Revisi DIPA;
- Bertanggung Jawab Terhadap Content dan Isi Website;
- Bertanggung Jawab Terhadap Update Aplikasi SIPP dan MIS;
- Bertanggung Jawab Terhadap Maintanance Aplikasi SIPP;
- Sinkronisasi SIPP Ke SIPP Website, SIPP Mahkamah Agung dan SIPP Pengadilan Tinggi Padang.
- Membuat Analisa Akuntabilitas Kinerja Tahunan;
- Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan sarana keterbukaan informasi, baik perangkat lunak berupa website dan aplikasi terkait maupun perangkat keras berupa server dan jaringan internet.

Staff
- Melaksanaan Pembuatan Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Tahunan;
- Melaksanakan Pembuatan LKJIP;
- Melaksanakan Pembuatan Kinerja Triwulan, Sementara, Tahunan.
- Membantu Tugas Administrasi Pada Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan;

Staff
- Melaksanakan Pengelolaan Website dan Media Sosial;
- Membantu Pengelolaan Server dan Jaringan Internet;
- Membantu Mengawasi Operasional SIPP;
- Melakukan Sinkronisasi SIPP Ke Mahkamah Agung;
- Melakukan Sinkronisasi SIPP Ke Pengadilan Tinggi Padang;
- Melakukan Sinkronisasi SIPP Ke Website Pengadilan Negeri Lubuk Basung;
- Melakukan Backup Database SIPP dan SIMETRI;
- Melakukan Backup Aplikasi SIPP;
- Bertanggung Jawab Terhadap Sinkronisasi Direktori Putusan;
- Membantu Tugas Administrasi Pada Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelapora;

