
Kamis, 25 Mei 2023. Pelaksanaan Sosialisasi SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022 yang disampaikan oleh Bapak Wahyu Agung Muliawan, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Basung. Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Staf Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
Tujuan diadakan sosialisasi SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022 ini adalah untuk keseragaman templete dan komponen putusan dan penetapan hakim. SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022 berisi tentang “Templete dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung”.
Bapak Wahyu Agung Muliawan, S.H. menyampaikan dalam sosialisasinya bahwa dengan adanya perkembangan norma hukum terkait dengan templete dan komponen putusan/penetapan, maka Ketua Mahkamah Agung merasa perlu melakukan penyesuaian templete putusan dan penetapan yang sudah ada. PERMA yang lama hanya mengatur mengenai templete putusan untuk peradilan umum saja, namun PERMA baru ini sudah mengatur templete putusan dan penetapan pada 4 (empat) lingkungan peradilan. Selain itu, juga terdapat perbedaan templete untuk putusan perkara perdata dengan memuat 4 (empat) poin yang wajib ada, yakni pendahuluan, duduk perkara, pertimbangan hukum dan putusan. Dan cara penulisannya sudah dijelaskan secara rinci dalam SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022 ini.
Pada sesi tanya jawab Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung juga menjelaskan bahwa SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022 merupakan norma, sehingga harus menjadi acuan bagi hakim dalam membuat templete putusan untuk menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

