Senin, 07 September 2020 , Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Basung telah dilaksanakan Sosialisasi E-court E-Litigasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung Ibuk TETI SULASTRI, SH, MH dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung Bapak YUNINDRO FUJI ARIYANTO, SH, MH. Sosialisasi dihadiri oleh Semua Pegawai Pengadilan Negeri Lubuk Basung. Dalam paparannya Ibuk Ketua .menjelaskan tentang Pengertian E-Court “Aplikasi yang digunakan untuk memproses gugatan, gugatan sederhana, bantahan, permohonan, pembayaran biaya perkara, melakukan panggilan Sidang dan pemberitahuan persidangan, persidangan, putusan dan upaya hukum secara elektronik serta layanan aplikasi perkara lain yang ditetapkan Mahkamah Agung yang terintegrasi dan tak terpisahkan dengan System Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

SIPP sebagai Aplikasi Manajemen Perkara di Pengadilan dikembangkan untuk e-Court menuju e-Litigasi, terdapat 4 Alur pokok didalamnya, yaitu:
- E-Filing
- E-Payment
- E-Summons
- E-Litigation

Status penggunaan Layanan terbagi dua yaitu Advokat dan Pengguna Lain sedangkan untuk persyaratan yang harus disiapkan untuk Advokat : Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Advokat, dan BA Sumpah, sedangkan untuk pengguna lain yang diarsipkan adalah KTP/Paspor dan Dokumen Lainnya, untuk Lokasi Pendaftaran Advokat Online dimana saja dan Pengguna Lain harus mendaftar di Meja E-Court PTSP, untuk masa berlaku Akun E-court advokat sesuai dengan KTA dan dapat diperpanjang sedangkan untuk pengguna lain hanya 14 hari sejak perkara diputus.

