RELAS PANGGILAN SIDANG SECARA UMUM PERDATA Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Lbb

Pengumuman

Perdata Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Lbb

Pengadilan Negeri Lubuk Basung melalui Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Basung mengumumkan Relas Panggilan Umum kepada pihak-pihak yang dipanggil dalam perkara Perdata Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Lbb.

Adapun pihak yang dipanggil yaitu:

  1. YULIA ARNITA selaku Tergugat II;
  2. AHMAD ARIF selaku Turut Tergugat VII;

yang beralamat di Jorong Nan 7 Parik Lintang, Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Para pihak tersebut dipanggil untuk hadir menghadap persidangan pada:

  • Hari/Tanggal : Rabu, 1 September 2026
  • Waktu : 09.00 WIB
  • Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lubuk Basung
  • Alamat : Jl. Soekarno-Hatta No. 538 Lubuk Basung, Kabupaten Agam

Persidangan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh:

NURSIWAN, Limau Hantu Nagari Balah Aie Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat

Relas panggilan umum ini diumumkan karena pihak yang dipanggil tidak diketahui lagi alamat tempat tinggalnya secara pasti di wilayah Republik Indonesia, sehingga pemanggilan dilakukan melalui pengumuman umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh pihak yang bersangkutan dan masyarakat luas.