Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Lbb
Pengadilan Negeri Lubuk Basung melalui Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Basung mengumumkan Relas Panggilan Umum kepada pihak-pihak yang dipanggil dalam perkara Perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Lbb.
Adapun pihak yang dipanggil yaitu:
- IRMA DESIYANTI selaku Tergugat I;
- SYAFRIZAL selaku Turut Tergugat II;
yang beralamat di Jorong Nan 7 Parik Lintang, Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Para pihak tersebut dipanggil untuk hadir menghadap persidangan pada:
- Hari/Tanggal : Kamis, 18 Juni 2026
- Waktu : 10.00 WIB
- Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lubuk Basung
- Alamat : Jl. Soekarno-Hatta No. 538 Lubuk Basung, Kabupaten Agam
Persidangan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh:
ERLINDA, beralamat di Bulaan Gadang, Jorong Parik Lintang, Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Relas panggilan umum ini diumumkan karena pihak yang dipanggil tidak diketahui lagi alamat tempat tinggalnya secara pasti di wilayah Republik Indonesia, sehingga pemanggilan dilakukan melalui pengumuman umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh pihak yang bersangkutan dan masyarakat luas.



