Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Basung dilaksanakan acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Acara dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Bapak Eko Agus Siswanto, SH dan dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat Structural dan Fungsional, serta para pegawai Pengadilan Negeri Lubuk Basung. Sosialisasi ini sendiri merupakan agenda dari KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) Lubuk Basung.
Dalam sosialisasi ini Tim dari KP2KP Lubuk Basung dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Lubuk Basung, Ibu Ernawati SE, SH, MM. Acara di mulai dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung selaku tuan rumah dan penyerahan cendera mata dari Kepala KP2KP Lubuk Basung kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung serta dilanjutkan dengan pemberian materi mengenai Sosialisasi Undang-undang nomor : 11 tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)
Dalam sosialisasi ini Tim dari KP2KP Lubuk Basung menyampaikan bahwa Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan dan setiap orang atau badan berhak mendapatkan amnesti pajak. Setelah Tim menyampaikan materi mengenai Tax Amnesty selanjutnya sosialisasi ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan foto bersama Tim KP2KP Lubuk Basung dengan Keluarga Besar Pengadilan Negeri Lubuk Basung.

