Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung adalah salah satu instansi peradilan umum di bawah Mahkamah Agung yang terus konsisten dalam melakukan perubahan dan inovasi bagi pelayanan baik dari segi administrasi umum, administrasi perkara maupun teknis yudisial guna mewujudkan pelayanan yang prima bagi masyarakat. Hal ini merupakan perwujudan dari customer focus sebagai unsur konstitutif yang harus ada dalam pelayanan publik suatu lembaga.
Service excellent, begitu kata judul di atas. Yang berarti pelayanan yang terbaik, diberikan tanpa henti, tanpa pamrih, dengan penuh ketulusan untuk meningkatkan indeks kepuasan masyarakat. Dalam mewujudkan service excellent tersebut, PN Lubuk Basung mengadakan inovasi dengan mengintegrasikan pelayanan yang ada di Bagian Kesekretariatan dan Kepaniteraan dalam satu wadah yang dinamakan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Sesungguhnya PTSP ini bukan merupakan hal yang baru di lingkungan pelayanan publik. PTSP merupakan perwujudan dari konsep Whole of Governance (WoG), di mana antar bagian dalam suatu instansi tidak hanya sekedar berkoordinasi, namun juga bersinergi dan menyatukan peran untuk menyelesaikan suatu masalah yang pelik. Apa itu masalah yang pelik dalam konteks ini? Maksudnya, bahwa masyarakat / badan publik yang membutuhkan pelayanan harus mendatangi beberapa ruangan untuk menyelesaikan urusannya. Contoh kecil dalam administrasi perkara, dimana masyarakat harus mendaftarkan gugatan atau permohonan ke Panitera Perdata. Untuk mendaftarkan gugatan masyarakat datang ke ruang Kepaniteraan Perdata, selanjutnya untuk legalisasi gugatan dilakukan di ruang Kepaniteraan Hukum, sehingga pelayanan berjalan tidak efektif dan efisien.
PTSP sebagai salah satu konsep WoG hadir untuk menghentikan pekerjaan yang tidak efektif dan efisien tersebut. Hal ini sesuai dengan visi PN Lubuk Basung yaitu: “Menegakkan Hukum Secara Maksimal, Adil & Bijaksana dengan Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia, Efisien, Efektif dan Transparan.” Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, PN Lubuk basung memiliki misi memperbaiki pelayanan peradilan kepada masyarakat. PTSP merupakan salah satu wujud perbaikan pelayanan peradilan tersebut.
PTSP merupakan konsep integrasi yang terdiri dari Meja Umum (Subbag Umum dan Keuangan), Meja Pidana (Kepaniteraan Pidana), Meja Perdata (Kepaniteraan Perdata), Meja Hukum (Kepaniteraan Hukum). Masyarakat yang membutuhkan pelayanan tinggal datang ke meja-meja tersebut yang letaknya tidak jauh dari pintu masuk PN Lubuk Basung. Setelah memberikan dokumen / persyaratan yang dibutuhkan, masyarakat tinggal menunggu di ruang tunggu yang disediakan. Masyarakat tidak perlu repot lagi untuk mengurus permohonannya ke ruangan bagian kepaniteraan (untuk perkara) maupun ke bagian umum (untuk surat biasa), karena petugas PTSP yang akan mengurus semuanya. Di sinilah letak perbedaannya, dimana beban masyarakat dipikul oleh Petugas PTSP, sebagai perwujudan customer focus dari pelayan publik. Merujuk contoh di atas, jika masyarakat ingin mengajukan gugatan, maka ia tidak perlu mengajukannya ke ruang kepaniteraan perdata untuk kemudian menerima legalisasi dari kepaniteraan hukum, tapi cukup menyerahkannya kepada Petugas PTSP Meja Perdata dan Petugas tersebut yang akan mengurus pendaftaran dan legalisasinya ke setiap ruangan. Sehingga masyarakat hanya tinggal menerima hasil dari apa yang mereka ajukan.
Demikianlah salah satu dari contoh service excellent yang dilakukan oleh PN Lubuk Basung. PTSP yang diadakan bukan hanya sekedar mengintegrasikan tugas dan fungsi masing-masing bagian di PN tersebut. Tapi lebih dari itu, bagaimana menciptakan pelayanan yang prima dengan membentuk karakter pegawai, panitera dan hakim yang selalu meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Semoga hal ini dapat menjadi inspirasi dan inovasi juga bagi Satuan Kerja Pengadilan Negeri yang lain.

