Sejak tahun 2023 semua perkara perdata yang masuk ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung telah didaftarkan secara elektronik menggunakan ecourt. Akan tetapi untuk dapat melampirkan surat kuasa yang telah terdaftar di pengadilan ke dalam aplikasi ecourt, advokat masih harus datang ke Pengadilan untuk melakukan pendaftaran surat kuasa. Untuk memudahkan hal tersebut Pengadilan Negeri Lubuk Basung berinovasi demi kemudahan pendaftaran surat kuasa beracara di Pengadilan.

