Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Nomor 45/Pdt.G/2025/PN Lbb,

Artikel Berita & Kegiatan

KEADILAN HADIR LANGSUNG DI LAPANGAN ⚖️🏃‍♂️

Selasa, 10 Maret 2026 – Pengadilan Negeri Lubuk Basung melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) untuk Perkara Perdata Nomor 45/Pdt.G/2025/PN Lbb. Lokasi pemeriksaan bertempat di Padang Tampaik Silayang, Jorong VI Parit Panjang, Nagari Lubuk Basung.

Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan objek sengketa secara nyata (keadaan, luas, dan batas-batasnya) guna memberikan keyakinan bagi Hakim dalam memutus perkara secara adil dan tepat.

Kami terus berkomitmen memberikan kepastian hukum yang transparan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Agam.

#PNLubukBasung #PemeriksaanSetempat #Descente #KeadilanNyata #PeradilanTransparan #KabupatenAgam