Pemeriksaan Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pengadilan Negeri Lubuk Basung

Berita & Kegiatan

Bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Basung Pada Tanggal 14 September 2017 di adakan Kegiatan Pemeriksaan/Tes Narkoba bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Agam. Kegiatan tersebut bedasarkan Surat dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 688/DJU/KP.05.1/07/2017 tanggal 31 Juli 2017 perihal Perintah untuk Melaksanakan Pemeriksaan Narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung sangat berkomitmen untuk menciptakan jajarannya bersih terhadap narkoba dan aktif dalam mengawasi jajarannya terhadap penyalahgunaan narkoba. Dalam kesempatan ini Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung juga berterimakasih kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten Agam yang meluangkan waktunya dan aktif dalam pemeriksaan narkoba di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Basung.

Tes Urine dalam rangka pemeriksaan Narkoba tersebut diikuti oleh seluruh elemen di Pengadilan Negeri Lubuk Basung. Diharapkan Tes Urine tersebut dapat memerangi kejahatan narkoba yang kini telah merajalela di Indonesia dan seluruh elemen di Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk bersiih dari Narkoba.

Acara di akhiri dengan pemberian laporan hasil pemeriksaan narkoba melalui tes urine dari Kepala BNN Kabupaten Agam kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung. Hasil tes urine yang disampaikan BNN Kabupaten Agam diketahui bahwa seluruh jajaran Pengadilan Negeri Lubuk Basung dinyatakan bersih dan bebas dari penggunaan narkoba.