Halal Bi Halal Keluarga Besar Pengadilan Negeri Lubuk Basung

Berita & Kegiatan

Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Jumat 21 Juli 2017, seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Lubuk Basung melaksanakan halal bi halal silaturahmi, sesuai dengan tradisi tahunan selepas melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1438 Hijriyah. Maksud dan tujuan diadakan halal bi halal adalah saling bermaafan serta mempererat tali silaturahmi, sehingga diharapkan makin terjadi sinergitas dan kerjasama seluruh warga Pengadilan Negeri Lubuk Basung, pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas menuju Badan Peradilan yang Agung.

Dalam konteks ini halalbihalal merupakan media yang paling efektif untuk merajut kembali hubungan yang membeku dengan cara saling memaafkan dan menyadari kekhilafan masing-masing. Seperti yang disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Bapak Indrawan SH, MH dalam sambutannya bahwa sangatlah tepat apabila kita mengadakan acara halalbihalal setelah melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan karena pada acara tersebut telah memberikan kesempatan kepada semua orang menyampaikan mohon maaf lahir batin, yang mana salah satu untuk mengurangi dosa-dosa kita adalah dengan cara bersilaturahmi dan saling memaafkan antara kita semua sebagai wujud dari Hablumminannaas.

Acara dimulai pukul 10.00 WIB oleh pemandu acara, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al Quran. Dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Bapak Indrawan SH, MH. Setelah sambutan, acara berlanjut dengan agenda ceramah dan Tausiyah yang bertemakan tentang halal bihalal dan pentingnya menjaga silaturrahim. Acara ditutup dengan doa dan bersalaman saling memaafkan. Acara halalbihalal ini adalah acara terakhir dari rangkaian acara Ramadhan yang dimulai sejak sebelum memasuki bulan Ramadhan hingga diakhiri pada awal bulan Syawal saat ini. Semoga rangkaian acara Ramadhan ini dapat terus dipertahankan pada tahun berikutnya