Tilang

Berdasarkan PERMA No.12 Tahun 2016, pelanggar tidak perlu lagi mengikuti Sidang di Pengadilan Negeri. Perkara Lalu Lintas di Pengadilan Negeri Lubuk Basung diputus setiap HARI KAMIS setiap Minggunya. Sesuai PERMA No.12 Tahun 2016, Data akan tersedia setelah pukul 08.00 WIB

http://tilang.pn-lubukbasung.go.id/